Riauaktual.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru Agus Pramono, menegaskan, akan menyegel Tempat Hiburan Malam, bioskop, Warnet, Cafe dan tempat sejenisnya bila tetap nekat buka pasca pemberian Surat Imbauan yang sudah dilakukan pihaknya. Surat itu dikeluarkan untuk mengantisipasi mewabahnya pandemi virus corona (Covid-19).
"Imbaun pelarangan itu sudah sejak 17 Maret 2020, tapi masih ada yang beroperasional. Makanya kami layangkan surat imbaun kembali, Jumat (20/3/2020), yang meminta pelaku usaha mematuhinya. Kalau setelah pemberian surat imbaun masih nekat beroperasional, kami segel," tegas Agus Pramono.
Mantan Kepala Staf Korem 031 Wira Bima berpangkat kolonel itu, menjelaskan, sebanyak 300 lebih surat imbaun sudah dilayangkan kepada pelaku usaha.
Dalam surat imbauan itu ditegaskan, berdasarkan surat edaran Gubernur Riau Nomor: 81/SE/2020, tentang kewaspadaan dan pencegahan pentularan Corona Virus Diseas 2019 (Covid- 19) dan berpedoman pada hasil rapat Pemko Pekanbaru bersama Forkopimda Kota Pekanbaru tanggal 18 Maret 2020.
Kepada pemilik tempat usaha hiburan malam, bioskop, Warnet, Cafe serta sejenisnya (tempat berkumpulnya orang) untuk sementara tidak beroperasi atau menutup segala aktivitas operasional sampai ada pemberitahuan selanjutnya dari Pemerintah Kota Pekanbaru. (Iky)